Bangunan Liar di Jalan Bandengan Utara III Ditertibkan
Sebanyak 32 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Bandengan Utara III, RT 01/12 dan RT 10 dan 13/10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditertibkan.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis
Keberadaan puluhan bangunan liar tersebut selama ini berdiri di atas lahan milik PT KAI atau tepat di pinggir rel kereta api sepanjang 200 meter.
“Keberadaan bangunan liar juga mengganggu ketertiban umum dan kerap dikeluhkan warga,” ujar Firmanuddin Ibrahim , Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Senin (16/10).
Kecamatan Gropet Lakukan Penataan di Jalan S ParmanDikatakan Firmanuddin, dalam penertiban itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 500 personel gabungan lintas OPD seperti, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Sudin SDA, Sudin Bina Marga, Sudin Kesehatan, petugas PPSU dibantu personel Polsuska, dan TNI/Pol
ri.“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Prosedur penertiban juga sudah dilakukan mulai dari dilayangkan SP 1 sampai SP 2 sampai surat perintah membongkar sendiri bangunannya,” kata Firmanuddin.
Ditambahkan Firmanuddin, setelah ditertibkan, lahan tersebut akan ditata oleh pihak kelurahan bekerja sama dengan PT KAI agar lahan tersebut tidak kembali dirikan bangunan liar.