You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Bangunan Liar Ditertibkan di Pekojan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Jalan Bandengan Utara III Ditertibkan

Sebanyak 32 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Bandengan Utara III, RT 01/12 dan RT 10 dan 13/10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditertibkan.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis

Keberadaan puluhan bangunan liar tersebut selama ini berdiri di atas lahan milik PT KAI atau tepat di pinggir rel kereta api sepanjang 200 meter.

“Keberadaan bangunan liar juga mengganggu ketertiban umum dan kerap dikeluhkan warga,” ujar Firmanuddin Ibrahim , Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Senin (16/10).

Kecamatan Gropet Lakukan Penataan di Jalan S Parman

Dikatakan Firmanuddin, dalam penertiban itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 500 personel gabungan lintas OPD seperti, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Sudin SDA, Sudin Bina Marga, Sudin Kesehatan, petugas PPSU dibantu personel Polsuska, dan TNI/Polri.

“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Prosedur penertiban juga sudah dilakukan mulai dari dilayangkan SP 1 sampai SP 2 sampai surat perintah membongkar sendiri bangunannya,” kata Firmanuddin.

Ditambahkan Firmanuddin, setelah ditertibkan, lahan tersebut akan ditata oleh pihak kelurahan bekerja sama dengan PT KAI agar lahan tersebut tidak kembali dirikan bangunan liar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5466 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1313 personFakhrizal Fakhri